topmetro.news, Medan – Brigadir Polisi (Brigpol), Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) dituntut tim jaksa Kejaksaan Agung dengan hukuman delapan tahun penjara. Personel Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah di Sumut, senilai Rp4,7 miliar lebih.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung, Lina Harahap dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Bayu diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara,” ujar Lina, dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025).
Selain itu, terdakwa Bayu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan subsider 4 bulan kurungan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Bayu, diantaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, katanya, terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh teladan. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” ucap Lina.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. “Sudah dengar tuntutanmu tadi, kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis,” ujar Girsang, seraya mengetuk palu.
Sementara mengutip dakwaan JPU, sepanjang Maret–November 2024, terdakwa Bayu bersama kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.
Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).
Terdakwa bersama Kompol Ramli Sembiring, menerima uang Rp437 juta lebih melalui Bayu dan Rp4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima DAK.
Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp120,95 miliar dialokasikan ke sekolah menengah kejuruan (SMK).
Reporter| Rizki AB